Profil Perpusipda

2

Kantor Perpustakaan Umum dan Kearsipan Daerah Kabupaten Ciamis dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Tupoksinya dijabarkan dalam Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Kantor Perpustakaan Umum dan Kearsipan Daerah.

Saat ini Kantor Perpustakaan Umum dan Kearsipan Daerah Kabupaten Ciamis menempati tanah dan bangunan  Milik Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan luas tanah 2.555 m2 dan luas bangunan 866,5 m2 dengan jumlah pegawai sebanyak 23 orang PNS, 5 orang merupakan jabatan Fungsional yakni 2 orang Pustakawan dan 3 orang Arsiparis.

3

Fungsi Perpustakaan Umum :

v  Menyediakan bahan pendidikan (edukatif)

v  Menyediakan dan meyebarluaskan informasi (informatif)

v  Menyediakan bahan-bahan yang dapat yang dapat digunakan bagi rekreasi (rekreatif)

v  Menyediakan petunjuk, pedoman dan bahan-bahan rujukan bagi anggota masyarakat (referensi)

v  Melestarikan bahan-bahan dan hasil budaya bangsa untuk dapat dimanfaatkan masyarakat umum (preservative, konservatif)

v  Menyediakan layanan penelitian (riset, kualitatif dan kuantitatif)

 

Leave a comment